SURAT EDARAN MINDIKBUD NO 1 TAHUN 2020 TENTANG PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DAN PPDB
Rumanya merdeka belajar yang digadang-gadangkan saat ini telah diimplementasikan dalam berbagai kebijakan. Salah satunya adalah pada penentuan kelulusan peserta didik dan proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2020.
Berikut ini adalah rangkuman dari surat edaran tersebut.
Surat edaran ini ditujukan bagi pemangku kebijakan di daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota.
1. Penentuan kelulusan peserta didik
a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan belajarlu yang dilakukan oleh guru.
b. Bahan ujian sekola untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tulis, portofolioo. penugasan, dan atau bentuk lain) yang dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa saruan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e. Kementrian pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada tamanan kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan serta melakukan koordinasi dengan kepala lembaga penjamin mutu pendidikan kementrian pendidikan dan kebudayaan LPMP Kemdikbud.
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) Kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah
2) Penetapan wilayah zonasi
c. Pemerintah daerah tiadk menggunakan nilai ujian nasional dan atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
d. Apabila pemerintah daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian ujian sekolah.
Download:
SURAT EDARAN MINDIKBUD NO 1 TAHUN 2020 TENTANG PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DAN PPDB
Berikut ini adalah rangkuman dari surat edaran tersebut.
Surat edaran ini ditujukan bagi pemangku kebijakan di daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota.
1. Penentuan kelulusan peserta didik
a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan belajarlu yang dilakukan oleh guru.
b. Bahan ujian sekola untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tulis, portofolioo. penugasan, dan atau bentuk lain) yang dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa saruan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e. Kementrian pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada tamanan kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan serta melakukan koordinasi dengan kepala lembaga penjamin mutu pendidikan kementrian pendidikan dan kebudayaan LPMP Kemdikbud.
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) Kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah
2) Penetapan wilayah zonasi
c. Pemerintah daerah tiadk menggunakan nilai ujian nasional dan atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
d. Apabila pemerintah daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian ujian sekolah.
Download:
SURAT EDARAN MINDIKBUD NO 1 TAHUN 2020 TENTANG PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DAN PPDB
0 Response to "SURAT EDARAN MINDIKBUD NO 1 TAHUN 2020 TENTANG PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DAN PPDB"
Post a Comment