ISI DARI PERMENDIKBUD NO 43 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DILAKUKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL
Berikut ini adalah isi dari Permendikbud No 43 Tahun 2019:
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN UJIAN YANG
DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN
UJIAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sistem pendidikan
harus mendorong tumbuhnya
praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar
dan karakter peserta didik secara utuh;
b.
bahwa untuk mendorong praktik belajar-mengajar
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, satuan
pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan
belajar yang berpihak pada peserta didik;
c.
bahwa pengaturan mengenai penilaian hasil
belajar oleh
satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan
Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
Mengingat
|
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
|
|
|
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 207);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
|
23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN
UJIAN YANG
DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar
dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama
Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah
Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan lembaga
pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan
Program Paket C/Ulya.
2.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan
yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang
akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas
mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
4.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
5.
Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN
adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
6.
Kementerian adalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB
II
PENYELENGGARAAN
UJIAN YANG DISELENGGARAKAN
OLEH
SATUAN PENDIDIKAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
2
(1) Ujian
yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar
oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Ujian
yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Bagian
Kedua
Peserta
Ujian
Pasal
3
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
Pasal
4
Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian
yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a.
telah berada pada tahun terakhir di
masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
b.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan
tersebut.
Selengkapnya ....
Download:
0 Response to "ISI DARI PERMENDIKBUD NO 43 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DILAKUKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL"
Post a Comment