ISI DARI PERMENDIKBUD NO 44 TAHUN 2019 TENTANG PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK
Berikut ini adalah isi dari PERMENDIKBUD NO 44 TAHUN 2019:
jdih.kemdikbud.go.id
Pasal 1
P
Selengkapnya....
Download:
PERMENDIKBUD NO 44 TAHUN 2019 TENTANG PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK
SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK,
SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA,
SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
: a.
|
bahwa
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara
optimal di semua daerah;
|
|
|
|
b.
|
bahwa
tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah
kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan
di masyarakat;
|
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
|
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan;
jdih.kemdikbud.go.id
Mengingat
|
: 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
|
|
|
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
|
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
|
Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN
KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
2.
Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat
TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan
formal.
3.
Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4.
Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya
disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SD atau MI.
5.
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya
disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6.
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7.
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya
disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
8.
Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik
yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
9.
Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN
adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
10. Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara online.
11. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
13. Kementerian
adalah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
P asal 2
(1) PPDB
dilakukan berdasarkan:
a.
nondiskriminatif;
b.
objektif;
c.
transparan;
d.
akuntabel; dan
e.
berkeadilan.
(2) Nondiskriminatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus
melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pasal 3 Peraturan Menteri ini
bertujuan untuk:
a.
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b.
digunakan sebagai pedoman bagi:
1.
kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis
pelaksanaan PPDB; dan
kepala Sekolah dalam
melaksanakan PPDB.Selengkapnya....
Download:
PERMENDIKBUD NO 44 TAHUN 2019 TENTANG PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK
0 Response to "ISI DARI PERMENDIKBUD NO 44 TAHUN 2019 TENTANG PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK"
Post a Comment