Merdeka Belajar dengan 4 Point Kebijakan

Jikalau kita mencermati sosial media twitter hastag #merdekabelajar terus menggema. Ini dilakukan setelah Mendikbud Nadiem makarim mencanangkan sebuah gerakan merdeka belajar dengan 4 poin kebijkan. Berikut ini adalah 4 kebijakan tersebut.

1. USBN

Situasi saat ini:
Semangat UU Sisdiknas adalah  memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukut kompetensi anak.

Arahan kebijakan baru:
Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang hanya diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komperhensif, seperti portofolio, dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb)



2. UN
Situasi saat ini:
Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penugasan konten, bukan kompetensi penalaran.
UN menjadi bebab bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu.
UN seharusnya  berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa.
UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh.

Arahan kebijakan baru:
Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terkahir kalinya.
Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Literasi: Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa
Numerasi : Kemampuan bernalar menggunakan matematika
Karakter : Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinekaan, perundangan



3. RPP
Situasi saat ini:
Format : Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku.
Komponen : RPP memiliki terlalu banyak komponen Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman).
Durasi Penulisan : Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Arahan kebijakan baru:
Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
- Ujian pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran
- Asesmen

Penulisan RPP dilakukan dengan efisian dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk membersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.


4. PPDB
Situasiu saat ini:
Tujuan peraturan PPDB zonasi:
Memberikan akses pendidikan berkualitas
Mewujudkan tripusat pendidikan sekolah (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.

Rancangan Peraturan
Pambagian zonasi:
- Jalur zonasi minimal 80%
- Jalur prestasi maksimal 15%
- Jalur perpindahan maksimal 5%

Implementasi:
- Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
- Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
- Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru


Arahan kebijakan baru:
Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Rancangan peraturan
Jalur zonasi minimal 50%
Jalur afirmasi minimal 15%
Jalur perpindahan minimal 5%
Jalur prestasi 0-30%

Implementasi:
Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diimbangi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Merdeka Belajar dengan 4 Point Kebijakan"

Post a Comment