Cara Klaim Asuransi Mobil Baru

Siapa sih yang ingin mobilnya baret, kecelakaan, atau hilang. Semua pemilik mobil pasti tidak mau mengalaminya. Namun semua resiko itu sangat mungking bisa terjadi apalagi di tengah lalu lintas yang padat dan tingkat pencurian mobil yang tinggi.

Salah satu untuk menyiasati hal tersebut adalah dengan mengikuti program asurasi mobil. Dengan program ini kita akan mendapatkan jaminan atas kerusakan atau kehilangan sebuah mobil (All Risk). Apabila kamu membeli secara kredit biasanya asuransi ini juga sudah termasuk dalam paket penjualan.

Nah.. permasalahannya adalah tidak semua pengajuan klaim itu akan dikabulkan pihak asurasi. Tentunya mereka memiliki syarat-syarat tertentu agar klain tersebut bisa diterima.

Contoh kasunya adalah ketika mobil baru beberapa hari tentunya kita belum mendapatkan STNK dan Plat Nomor. Nah pada moment seperti ini jikalau terjadi kecelakaan maka proses klaim akan agak sulit karena biasanya syarat untuk mengajukan klaim asuransi adalah adanya no stnk. Masalahnya akan semakin pelik lagi karena nantinya jika mobil dibiarkan tidak diklaim dan menunggu STNK jadi itu akan menyalahi peraturan dari pihak asuransi karena biasanya pelaporan kejadian harus maksimal 5 hari kerja.



Lalu bagaimana menyiasatinya:
Biasanya hal ini disiasati dengan mengubah tanggal kejadian. Pihak bengkel biasanya bisa bekerjasama dengan kita dengan memajukan tanggal kejadian. Setelah STNK dan no polis di tangan maka segera lapor lagi ke pihak bengkel dan buat pelaporan atas kejadian yang telah dialami. Maka proses klaim pun mudah-mudhan akan berjalan dengan lancar.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Klaim Asuransi Mobil Baru"

Post a Comment